Universitas Pertahanan | Guru Besar Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Round Table Discussion (RTD) Di Universitas Pertahanan RI yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2025. Dalam acara RTD ini mahasiswa Program Doktor S3 Ilmu Pertahanan Konsentrasi Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI atas nama Bonifasius Agung Nugroho mempresentasikan judul disertasi yaitu : “Strategi Penanggulangan Pelintas Batas Ilegal Di Perbatasan Antara Oecusse, Timor Leste Dengan Indonesia Guna Mendukung Pertahanan Negara”. Kehadiran Prof. Dewa Mangku sebagai narasumber untuk memberikan masukank dan saran terhadap disertasi yang telah dibuat oleh Bonifasius Agung Nugroho.

Isu perbatasan merupakan topik yang sensitif dan penting dalam hubungan antar negara, bahkan di era globalisasi yang seringkali identik dengan jargon dunia tanpa batas (borderless world). Hal ini terbukti ketika muncul pandemi Covid-19 yang secara nyata menunjukkan strategi pengelolaan wilayah negara, manajemen perbatasan dan aturan lintas batas masih sangat penting dan relevan dalam konteks dunia global saat ini (Paasi et.al, 2022). Isu perbatasan juga terkait langsung dengan permasalahan pertahanan negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2010, pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada 28 Januari 2010 sebagai institusi yang bertugas melakukan koordinasi dan implementasi program-program pemerintah di perbatasan. Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 31 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPP. Melalui pembentukan BNPP tersebut, Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mengedepankan pendekatan keamanan dalam mengelola kawasan perbatasan Indonesia, selanjutnya telah menerapkan kebijakan yang lebih komprehensif dan tidak semata melakukan pendekatan keamanan semata. Wilayah perbatasan Indonesia juga mendapatkan perhatian lebih besar dan alokasi dana pembangunan yang lebih baik dari pemerintah Pusat dibanding masa sebelum pembentukan BNPP.

Salah satu wilayah perbatasan negara yang akan menjadi topik penelitian dalam disertasi ini adalah wilayah perbatasan antara provinsi NTT, Republik Indonesia (RI) dengan distrik Oecusse, Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL). Distrik Oecusse (dalam Bahasa Portugis: Regiao Administrativa Especial Oe-Cusse Ambeno / RAEOA) merupakan wilayah kantong (enclave) yang berada di tengah-utara wilayah Pulau Timor provinsi NTT dan terpisah sejauh 60 kilometer dari wilayah lain Timor Leste. Ibukota Distrik Oecusse adalah Pante Macassar. Luas wilayah distrik Oecusse adalah 813.6 km2 dan terdiri atas 18 desa dan 4 kecamatan yakni kecamatan Nitibe, kecamatan Passabe, kecamatan Oesilo dan kecamatan Pante Macassar. Total penduduk Oecusse per tahun 2023 adalah sekitar 90 ribu jiwa. Mayoritas penduduk Oecusse merupakan suku Dawan dan beragama Katholik.

Secara umum, aktivitas perlintasan di wilayah perbatasan antara Oecusse, Timor Leste dengan NTT, Indonesia telah diatur sesuai dengan kebijakan perlintasan Nasional, dimana para pelintas diwajibkan untuk mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku di kedua negara, baik perlintasan manusia maupun kendaraan dan barang. Mereka yang telah mengikuti peraturan perlintasan antar negara merupakan pelintas legal.

Panjangnya garis perbatasan antara distrik Oecusse dengan provinsi NTT, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang serta kedekatan sosial budaya diantara masyarakat kedua negara di wilayah tersebut, telah telah menciptakan kondisi dimana sering terjadi perlintasan illegal diantara kedua negara, akibat berbagai faktor yang menyebabkan para pelintas tersebut tidak dapat atau tidak mau mengikuti peraturan perundang-undangan terkait perlintasan antar negara. Mereka yang melakukan perlintasan illegal disebut sebagai pelintas illegal dan menjadi fokus utama dalam penelitian ini.

Pelintas illegal merupakan masalah yang terus berulang dan sulit untuk ditanggulangi, sehingga diperlukan strategi dan pendekatan khusus guna mengatasi atau setidaknya meminimalisir permasalahan pelintas batas illegal di wilayah ini. Maraknya aktivitas perlintasan illegal dan potensi berkembangnya kegiatan kriminal yang bersifat transnasional di wilayah perbatasan membutuhkan strategi kerjasama yang baik yang bersifat lintas negara di perbatasan.

Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai permasalahan pelintas batas illegal di wilayah Oecusse (Ambeno), Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) dengan wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT), Republik Indonesia (RI), untuk selanjutnya dapat dirumuskan strategi dan rekomendasi kebijakan untuk menanggulangi permasalahan pelintas batas illegal tersebut guna mendukung penguatan pertahanan Nasional di wilayah perbatasan. Melalui pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam tentang permasalahan perlintasan illegal yang terus terjadi, maka diharapkan dapat disusun dan diterapkan strategi baru penanggulangan perlintasan illegal yang lebih efektif dan tepat sasaran, sebagai sebuah novelty dari penelitian ini.