Jakarta | 7 April 2025 | Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha yang sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) pada Hari Selasa, 7 April 2026 melaksanaan Bimbingan Tesis Residensial 1 (BTR 1) dengan menjadi Pembahas Ahli pada Poeira Studi Magsiter Hukum Jakarta. Prof. Dewa Mangku memberikan arahan, pertanyaan serta saran keypads mahasiswa S2 Magister Hukum UT Jakarta dimana mahasiswa tersebut mengambil judul tentang “HAMBATAN YURIDIS DALAM PENERIMAAN DAN PENILAIAN BUKTI SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA”.
Mahasiswa Program Magister Hukum UT Jakarta atas nama Belinda Laila Caesar, menyatakan bahwa Pembuktian merupakan inti dari proses peradilan pidana karena melalui tahapan ini hakim membentuk keyakinannya mengenai benar atau tidaknya suatu tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negative wettelijke bewijs theorie), yaitu perpaduan antara terpenuhinya alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dan keyakinan hakim akan perkara tersebut. Meskipun sistem ini telah lama digunakan, dinamika kejahatan modern menuntut adanya metode pembuktian yang lebih objektif, terukur, dan dapat diverifikasi.
Dalam praktik internasional, penggunaan metode investigasi tindak pidana secara ilmiah telah menjadi salah satu instrumen utama pembuktian karena mampu menghasilkan bukti yang objektif dan dapat diuji ulang. Scientific Crime Investigation (selanjutnya disebut SCI) adalah sebuah metode pengungkapan tindak pidana yang memadukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan analisis kriminalistik menggunakan pendekatan yang logis dan sistematis (Ahmad Yani & Maman Ruhimat, dalam Pitriani dkk., 2023, hal. 59). Menurut Munir Fuady, keunggulan bukti ilmiah yang dihasilkan dari SCI terletak pada kemampuannya untuk mengungkapkan fakta-fakta penting pada banyak kasus yang sebelumnya tidak dapat diungkap hanya dengan mengandalkan jenis alat bukti lainnya (Pitriani dkk., 2023, hal. 62).
Akan tetapi, di Indonesia penggunaan SCI belum memiliki kedudukan yang jelas dalam KUHAP. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Perkap 6/2019) Pasal 34 menjelaskan bahwa untuk penyidikan tindak pidana didukung dengan “bantuan teknis penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation).” Pasal 35 menguraikan bantuan teknis penyidikan dengan SCI tersebut antara lain laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan digital forensik.
Dalam konteks ini, literasi sains bukan cuma persoalan kemampuan membaca hasil pengujian laboratorium, tapi mencakup pemahaman yang lebih mendasar terhadap prinsip validitas dan kredibilitas bukti ilmiah yang digunakan dalam upaya pembuktian–sayangnya masih ada pihak berkepentingan dalam proses peradilan yang menerima pendapat ahli atau bukti ilmiah yang disampaikan tanpa dievaluasi secara kritis (Mnookin, 2023, hal. 741). Tidak adanya kemampuan yang memadai dalam memahami bukti ilmiah seperti ini menyebabkan proses pemeriksaan perkara menjadi terganggu (Afandi dkk., 2022, hal. 84). Kesenjangan antara perkembangan doktrinal yang menempatkan bukti ilmiah sebagai instrumen pembuktian yang kuat dan kondisi normatif di Indonesia yang belum mengaturnya secara eksplisit menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana seharusnya SCI ditempatkan dan dinilai dalam sistem pembuktian pidana. Ketidakjelasan kedudukan normatif, variasi standar penilaian oleh aparat penegak hukum, serta belum adanya acuan ilmiah yang baku dalam praktik peradilan menunjukkan perlunya kajian yang lebih mendalam.
Menurut Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. judul proposal ini sangat menarik dan memiliki Tantangan tersendiri bagi penulisnya sebab harus menyesuaikan dengan pada KUHAP baru yang sudah diberlakukan di Indonesia dan diakhir sesi Ujian Proposal ini berlangsung lancar dan mahasiswa dinyatakan layak untuk ke tahapan berikutnya.


