Semarang (25/09) Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) sukses menggelar diskusi nasional dengan tema “Membangun Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Era Digital.” Acara yang dihadiri sekitar 500 peserta, terdiri dari akademisi, praktisi hukum,peneliti, dan mahasiswa, ini bertujuan untuk membahas rezim pengaturan perlindungan konsumen sebagai salah satu bagian dari tren globalisasi, didalamnya terdapat langkah penyelarasan dengan dinamika global. Namun demikian perkembangan terkini membawa pada dimensi baru yang mendorong pentingnya digitalisasi yang merambah aspek perlindungan konsumen untuk kemudian harus dielaborasi pada tataran pengaturan dalam segala lini. Hal ini bermakna adanya kepastian hukum dalam rezim pengaturan perlindungan konsumen yang tentunya juga membawa kebermanfaatan maupun keadilan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Pembukaan acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sesi foto virtual. Acara tersebut dipandu oleh Sandra Leoni Prakasa Yakub, S.H., M.H. (Universitas Siliwangi) sebagai Master of Ceremony, yang berhasil mengantarkan jalannyaacara dengan interaktif dan penuh kehangatan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan keynote speech yang disampaikan oleh Prof. R.A. Retno Murni, S.H., M.H., Ph.D., dari Universitas Udayana (Dewan Kehormatan APPIHI), yang memberikan pandangan strategis tentang paradigma perlindungan konsumen menjunjung tinggi konsumen sebagai raja, konsumen haruslah menjadi konsumen yang cerdas, pergeseran paradigma konsumen negara barat dan timur dalam batas dan sekat konvergensi saat ini serta kemungkinan kedepan mengakomodirkan perlindungan konsumen dalam ranah kebijakan hukum yang diatur lebih lanjut utamanya terhadap pembangunan hukum nasional. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan welcome speech yang disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.H. Universitas 17 Agustus Semarang (Dewan Pembina APPIHI) dengan mencermati perkembangan digitalisasi dan mendorong kemungkinan kedepan untuk pemerataan digitalisasi utamanya akses internet hingga seluruh wilayah, dengan capaian saat ini 200 juta menerima akses internet dapat berkembang kedepan termasuk dengan kompleksitasnya terhadap aspek perlindungan konsumen. Pembukaan juga dilengkapi dengan opening speech dari Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCBArb., FIArb Universitas Sumatera Utara (Dewan Pembina APPIHI) terhadap produk hukum yang dihasilkan kedepan dalam selaras dengan nilai yang dimiliki di Indonesia, utamanya terkait dengan pengaturan perlindungan konsumen yang menghadapi dinamika akibat perkembangan digitalisasi yang pesat, termasuk memungkinkan RUU Perlindungan Konsumen kedepan yang demikian, dan Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.M. (Ketua Umum APPIHI). Sebagai rangkaian akhir pada pembukaan, disampaikan laporan panitia Webinar Nasional yang diwakili oleh Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.H., M.Kn. dari Universitas Safin Pati selaku Ketua Panitia. Diskusi inti yang menjadi fokus utama acara dipandu oleh dua moderator, yaitu Bagus Hermanto, S.H., M.H. (Dosen dari Universitas Udayana dan juga menjabat Wakil Sekretaris jenderal APPIHI) dan Ahmad Mukhalish Aqidi Hasmar, S.H. (Universitas Mulawarman). Beberapa narasumber yang hadir dalam acara tersebut antara lain:
1. Prof. Dr. Johanes Gunawan, S.H., LL.M. (Universitas Kristen Maranatha), menyampaikan fakta dinamika perkembangan RUU Perlindungan Konsumen sebagai pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana beliau bersama dengan Prof. Dr. Bernadette, S.H., M.H., CN. Menjadi tim ahli RUU Perlindungan Konsumen dari pihak Kementerian Perdagangan, namun dalam perjalanan ketika RUU sudah berprogres sekitar 17 kali proses, terdapat problem berkenaan dengan tarik ulur kepentingan dan hal tidak terduga akibat proses RUU yang justru Badan Perlindungan Konsumen Nasional/BPKN juga mengajukan draf RUU, memicu penyimpangan atau deviasi mengingat BPKN bukan lembaga non struktural apalagi kementerian, hanya sebatas lembaga pemerintah non kementerian, yang tidak memiliki wewenang mengajukan RUU. Celakanya saat ini dalam Prolegnas 2025-2029 justru RUU PK ini tampaknya mengakomodir rumusan dari BPKN bukan dari rumusan draf Kementerian Perdagangan RI. Beliau juga menegaskan terkait kekeliruan atau pemahaman yang terlalu sempit dari dinamika perlindungan konsumen selama ini yang cenderung membawa pada suatu perspektif yang menyudutkan konsumen saja yang harus cerdas, padahal seharusnya pelaku usaha harus juga didorong dalam konteks perlindungan konsumen, diskusi terkait klausula baku dalam transaksi digital yang cenderung resisten bagi perlindungan konsumen, maupun aspek-aspek berkenaan dengan akomodir terhadap digitalisasi terhadap rezim pengaturan perlindungan konsumen kedepan.
2. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin), mengkritisi wacana perubahan kelima terhadap UUD 1945, menyarankan bahwa fokus perlindungan konsumen tidak sekadar pada konsumen pada umumnya, namun sesuai pemaparan beliau,diperlukan juga kajian khusus terhadap vulnerable consumer (konsumen rentan) yang merujuk pada klasifikasi yang ditawarkan pada European Commission Report serta adanya perkembangan digitalisasi yang membawa kerentanan dalam makna yang lebih luas bagi konsumen khususnya sebagai implikasi dari perkembangan digital terkini.
3. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H. (Universitas Airlangga merangkap Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional/BPKN), menjabarkan perihal eksistensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional/BPKN dalam menghadapi dinamika perlindungan konsumen di Indonesia.
4. Dr. Agus Satory, S.H., M.H. (Universitas Pakuan merangkap Anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional/BPKN), menekankan pada sejumlah pergeseran akibat arus digitalisasi terhadap perkembangan rezim pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, serta sejumlah tawaran alternatif dalam penegakan hukum perlindungan konsumen terkini pada era digitalisasi dapat ditempuh tidak hanya melalui jalur litigasi, namun juga dimungkinkan jalur non litigasi dengan sejumlah perkembangan regulasi oleh OJK.
5. Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, S.H., M.H., C.N. (Universitas Katolik Parahyangan), Dalam paparannya berjudul “Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Daring di Indonesia”, Prof. Bernadette menekankan bahwa era digital membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif. Beliau menyoroti pentingnya:Perubahan paradigma penyelesaian sengketa konsumen. Mekanisme pengaduan elektronik yang terintegrasi secara nasional. Penyelesaian melalui mediasi, arbitrase, hingga pengadilan dengan putusan final dan mengikat. Menurutnya, penyelesaian sengketa daring bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
6. Prof. Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum. (Universitas Sebelas Maret Surakarta), Prof. Yudho dalam materi “Relasi Perlindungan Hukum Konsumen vs Kepentingan Korporasi: Peluang dan Tantangan di Era Society 5.0” menekankan perlunya keseimbangan antara hak konsumen dan kepentingan korporasi. Poin utama beliau meliputi: Konsumen modern semakin sadar akan hak privasi dan keamanan data.Tantangan hukum konsumen digital: kontrak online, keterbukaan informasi, tanggung jawab produk, hingga hak privasi. Perlindungan konsumen yang ideal harus mewujudkan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. “Perlindungan konsumen tidak boleh menghambat usaha, tetapi justru menciptakan  klim usaha yang sehat,” tegasnya.
7. Dr. Desi Sommaliagustina, S.H., M.H. (Universitas Dharma Andalas), Dr. Desi membawakan materi “Membangun Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Era Digital”.Beliau menyoroti beberapa tantangan utama perlindungan konsumen digital, yaitu: Asimetri informasi, penyalahgunaan data pribadi, dan maraknya penipuan online.Landasan hukum yang masih bertumpu pada UUPK, UU ITE, dan UU PDP. Kebutuhan mendesak adanya UU Perlindungan Konsumen Digital yang lebih spesifik. Beliau juga mendorong pengawasan dengan teknologi real-time monitoring dan internasionalisasi regulasi untuk menghadapi era globalisasi digital.
8. Dr. Dwi Edi Wibowo, S.H., M.Hum. (Universitas Pekalongan), Dengan topik “Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Kuat dan Adaptif di Ruang Digital”, Dr. Dwi Edi menekankan urgensi membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Poin penting beliau antara lain: Konsumen berhak atas informasi, keamanan, dan kompensasi bila dirugikan. Risiko utama era digital: penipuan online, kebocoran data pribadi, dan layanan pelanggan yang tidak efektif. Solusi: penerapan teknologi keamanan (enkripsi, autentikasi 2FA, biometrik), penguatan regulasi yang responsif, dan edukasi berkelanjutan. “Perlindungan konsumen yang kuat adalah fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selama diskusi, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, aktif bertanya baik secara langsung maupun melalui kolom chat. Pembahasan yang terjadi sangat dinamis dan interaktif, membuka ruang dialog kritis mengenai kebutuhan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap tantangan digital, mulai dari kontrak elektronik, perlindungan data pribadi, mekanisme penyelesaian sengketa daring, hingga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Sebagai penyelenggara, APPIHI mendapat apresiasi yang luas dari berbagai pihak atas kontribusinya dalam menyediakan forum ilmiah berkualitas yang melibatkan pemikir-pemikir hukum terkemuka di Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu wadah penting untuk
menciptakan pemahaman lebih dalam mengenai arah pembangunan hukum perlindungan konsumen yang responsif terhadap digitalisasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menata ekosistem ekonomi digital yang adil, aman, dan berkelanjutan. Semarang, 25 September 2025 Narasumber dan Panitia Webinar Nasional APPIHI
1. Dr. Unggul Basoeky, S.H., M.H., M.Kn
2. Retno Eko Mardani, S.H., M.H
3. Aziz Widhi Nugroho, S.H., M.H
4. Prof. RA. Retno Murni, S.H., M.H., Ph.D
5. Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCBArb., FIIArb
6. Prof. Dr. Eddy Lisdiyono, S.H., M.H
7. Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.M.
8. Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M
9. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
10. Prof. Dr. Bernadette. M. Waluyo, S.H., M.H., CN
11. Prof. Dr.Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum.
12. Dr. Bambang SugengAriadi Subagyono, S.H., M.H.
13. Dr.Agus Setory, S.H., M.H.
14. Dr. Desi Sommmaliagustina, S.H., M.H.
15. Dr. Dwi Edi Wibowo, S.H., M.Hum.
16. Sandra Leoni Praksa Yakub, S.H., M.H.
17. Bagus Hermanto, S.H., M.H.
18. Ahmad MukhallisAqidi Hasmar, S.H
19. Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H.
20. Dian RatuAyu Uswatun Hhasanah, S.H., M.H
21. Dian Karisma, S.H., M.H
22. Ahmad, S.H., M.H
23. Dr.AmandaAdelina Harun, S.H., M.H
24. Satriya Nugraha, SH., M. Hum