Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Menjadi Narasumber Dalam Acara Penguatan Analisis Bidang Legislasi atas Permintaan Komisi VI DPR RI terkait “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan”, Bersama Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada tanggal 21 April 2026. Dalam paparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. sebagai berikut :

Pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini telah mengubah lanskap ekonomi global secara fundamental, namun transformasi ini membawa tantangan besar berupa ketidaksiapan kerangka kerja regulasi nasional untuk mengimbanginya. Dinamika perdagangan digital di Indonesia saat ini tengah menghadapi fenomena regulatory lag, di mana laju inovasi teknologi selalu bergerak lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk mengaturnya. Kerangka hukum utama yang mengatur sektor ini, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kini dipandang sebagai produk hukum “pra-digital” yang disusun pada era awal digitalisasi sehingga belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas model bisnis digital terbaru yang terus berkembang secara masif. Kelemahan mendasar dalam UU Perdagangan tersebut terletak pada karakter pengaturannya yang masih bersifat umum (open norm) dan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi pada regulasi turunan (Tri Cahyono et al., 2025). Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 65 dan 66 UU tersebut yang hanya mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) secara garis besar, sehingga menciptakan celah hukum yang lebar ketika dihadapkan pada realitas model bisnis hibrida kontemporer.

Kesenjangan norma ini menjadi semakin nyata dengan munculnya fenomena Social Commerce, seperti TikTok Shop, yang secara radikal menggabungkan fungsi media sosial, hiburan, dan transaksi komersial dalam satu sistem terintegrasi. UU Perdagangan yang ada saat ini masih mendefinisikan PMSE secara sempit sebagai transaksi melalui “serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” sebuah definisi yang dianggap sebagai “teknis purba” karena tidak mampu menjangkau penggabungan fungsi interaksi sosial dengan pusat aktivitas komersial secara real-time (Rayhan Mohamad Athallah H. S & Gunadi, 2025). Ketidakjelasan batasan antara platform media sosial dan platform perdagangan ini menciptakan “area abu-abu” hukum yang menyulitkan pemisahan tanggung jawab platform dan pengawasan persaingan usaha. Dalam wilayah tanpa hukum yang jelas ini, muncul kekhawatiran serius terkait praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti predatory pricing melalui produk impor murah yang didorong oleh algoritma platform, serta fenomena “Project S” atau kanibalisme data. Praktik ini memungkinkan platform besar menggunakan akses data preferensi pengguna dalam jumlah masif untuk memproduksi sendiri produk yang sedang diminati, yang secara perlahan mematikan daya saing UMKM lokal karena platform bertindak ganda sebagai penyelenggara sarana sekaligus produsen.

Permasalahan regulasi ini berdampak sistemik terhadap rendahnya tingkat perlindungan konsumen di ruang digital, yang dibuktikan oleh data empiris yang menunjukkan kegagalan regulasi dalam menekan angka kerugian masyarakat. Berdasarkan data periode 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 94,73% pengaduan konsumen berasal dari transaksi daring, dengan isu utama meliputi penipuan (scam), iklan menyesatkan (over claim), ulasan palsu (fake reviews), hingga penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang dirancang untuk menjebak konsumen dalam mengambil keputusan transaksi yang merugikan (Muhidin Muhidin, 2025). Konsumen berada pada posisi yang sangat rentan akibat asimetri informasi yang tajam, di mana mereka tidak dapat memeriksa fisik produk secara langsung dan sepenuhnya bergantung pada visualisasi digital yang sering kali merupakan hasil manipulasi atau pencurian gambar. Selain itu, maraknya peredaran barang Tanpa Izin Edar (TIE) atau barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan publik.

Krisis perlindungan ini diperparah oleh ketidakpastian posisi hukum penyelenggara platform yang sering kali berlindung di balik doktrin “Safe Harbor”. Melalui doktrin ini, platform memosisikan diri hanya sebagai perantara pasif (passive intermediary) untuk menghindari tanggung jawab hukum atau kewajiban ganti rugi atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh pihak ketiga. Padahal, dalam praktik digital saat ini, platform memiliki kontrol aktif yang sangat besar melalui manajemen algoritma rekomendasi, sistem pembayaran (escrow), kurasi penjual, hingga promosi produk yang sangat memengaruhi keputusan pembelian konsumen. UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang ada saat ini belum mampu menjangkau kompleksitas peran platform tersebut, sehingga konsumen sering kali menghadapi kendala pembuktian karena bukti teknis seperti data log dan algoritma berada sepenuhnya dalam penguasaan platform. Munculnya fenomena “toko hantu” (ghost accounts) yang menggunakan identitas palsu juga semakin menyulitkan upaya penuntutan ganti rugi secara hukum (Sembiring et al., 2025).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengalami kesenjangan norma (regulatory lag) yang signifikan karena sifat pengaturannya yang masih dianggap sebagai produk hukum “pra-digital”. Definisi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam undang-undang tersebut dinilai terlalu umum dan bersifat teknis purba, sehingga gagal mengantisipasi kemunculan model bisnis hibrida seperti social commerce yang menyatukan fungsi media sosial dengan transaksi komersial secara simultan. Ketidaksiapan regulasi ini menciptakan “area abu-abu” hukum yang memicu persaingan usaha tidak sehat, seperti praktik predatory pricingdan kanibalisme data, serta melemahkan perlindungan hukum bagi konsumen.

Permasalahan mendasar lainnya adalah ambiguitas posisi hukum penyelenggara platform yang selama ini berlindung di balik doktrin Safe Harbor untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian konsumen. Padahal, secara empiris, platform memiliki kontrol aktif atas algoritma, sistem pembayaran, hingga kurasi penjual. Hal ini berkontribusi pada tingginya angka pengaduan konsumen, di mana 94,73% keluhan berasal dari transaksi daringyang mencakup isu penipuan, ulasan palsu, hingga pola manipulatif (dark patterns). Selain itu, mekanisme penegakan hukum yang ada saat ini masih bersifat represif (post-market) dan terfragmentasi, sehingga tidak efektif dalam menangani kecepatan transaksi digital serta fenomena “toko hantu” yang menggunakan identitas palsu.

Sebagai langkah strategis ke depan, diperlukan reformasi regulasi melalui revisi UU Perdagangan yang mengedepankan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk menciptakan ekosistem digital yang adil dan akuntabel. Poin kunci reformasi ini meliputi transformasi tanggung jawab platform menuju prinsip Duty of Caredan tanggung jawab renteng (joint liability), di mana platform diwajibkan secara proaktif melakukan verifikasi legalitas produk dan identitas penjual. Selain itu, penguatan pengawasan harus bergeser ke arah preventif dengan mewajibkan integrasi sistem otomatis (API) antara database otoritas dengan internal platform guna memblokir produk ilegal sejak dari hulu.

Terakhir, guna memastikan regulasi tetap adaptif terhadap inovasi masa depan namun tetap melindungi kepentingan publik, pemerintah perlu melegitimasi mekanisme Regulatory Sandbox sebagai ruang uji coba bagi model bisnis baru. Penguatan aspek kelembagaan melalui koordinasi lintas sektoral yang terintegrasi dan sinkronisasi data secara real-timemenjadi syarat mutlak untuk menjamin kedaulatan ekonomi nasional serta keselamatan konsumen di era ekonomi digital. Tanpa adanya pembaruan regulasi yang responsif, celah hukum yang ada akan terus menjadi beban bagi pertumbuhan UMKM lokal dan keberlanjutan perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.