Semarang (24/07) Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) sukses menggelar diskusi nasional dengan tema “Mencari Jiwa Konstitusi: Amandemen Kelima Uud 1945 Dalam Dialektika Ideologi, Keadilan Substansial, Partisipasi Bermakna, Dan Masa Depan Negara Hukum.” Acara yang dihadiri sekitar 900 peserta, terdiri dari akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan mahasiswa, ini bertujuan untuk membahas urgensi amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam konteks ideologi, keadilan substansial, partisipasi masyarakat, serta masa depan negara hukum Indonesia, yang mengikuti melalui platform zoom dan youtube.
Pembukaan acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sesi foto virtual. Acara tersebut dipandu oleh Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H. (Universitas Palangkaraya) sebagai Master of Ceremony, yang berhasil mengantarkan jalannya acara dengan interaktif dan penuh kehangatan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan keynote speech yang disampaikan oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Kehormatan APPIHI, yang memberikan pandangan strategis tentang urgensi amandemen kelima UUD 1945. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan welcome speech yang disampaikan oleh Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H., mewakili Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pembukaan juga dilengkapi dengan opening speech dari Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W., S.H., M.Hum. (Ketua Dewan Pembina APPIHI) dan Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.M. (Ketua Umum APPIHI). Sebagai rangkaian akhir pada pembukaan, disampaikan laporan panitia Webinar Nasional yang diwakili oleh Satriya Nugraha, SH., M.Hum selaku Ketua Panitia di dampingi Dr. Sitta Saraya, SH, SH., selaku Sekretaris Panitia.
Diskusi inti yang menjadi fokus utama acara dipandu oleh dua moderator, yaitu Geofani Milthree Saragih, S.H., M.H. (Founder PT Adikara Cipta Aksa / Akasa Law Studies) dan HM. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H. (Universitas Pamulang). Beberapa narasumber yang hadir dalam acara tersebut antara lain:
- Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Universitas Dr. Soetomo), menyampaikan pentingnya perubahan struktur kelembagaan negara Indonesia, khususnya terkait Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Ia menyoroti ketidakseimbangan peran antara DPD dan DPR, yang menghambat optimalnya perjuangan DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
- H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. (Universitas Lambung Mangkurat), mengkritisi wacana perubahan kelima terhadap UUD 1945, menyarankan agar istilah “Amandemen Kelima” diganti dengan pendekatan adendum. Ia menekankan pentingnya metodologi yang matang dan Grand Design untuk memastikan perubahan konstitusi yang lebih terarah dan komprehensif
- Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H. (Universitas Airlangga), mengingatkan pentingnya konstitusi sebagai dasar negara hukum yang menjamin supremasi hukum. Ia juga menjelaskan peran Pancasila sebagai ideologi yang memandu pembentukan hukum dan mekanisme judicial review untuk memastikan konsistensi hukum dengan konstitusi.
- Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. (Asisten Ahli Mahkamah Konstitusi & Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur), menekankan pentingnya konstitusi sebagai hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan dan hak asasi manusia. Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan konstitusi masih perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
- Mirza Nasution, S.H., M.Hum. (Universitas Sumatera Utara), menekankan pentingnya integrasi perspektif antar lembaga negara untuk menjaga “jiwa konstitusi” yang mencerminkan semangat keadilan dan kedaulatan rakyat. Ia mengungkapkan tantangan kesalahpahaman legislatif terhadap fungsi judicial review Mahkamah Konstitusi yang sering dianggap sebagai intervensi politik.
- Novendri M. Nggilu, S.H., M.H. (Universitas Negeri Gorontalo), membahas risiko amandemen konstitusi yang dapat merusak jiwa konstitusi. Ia mengutip pengalaman negara-negara seperti India yang menggunakan doktrin struktur dasar untuk melindungi konstitusi melalui pengujian yudisial, menjaga prinsip dasar yang menjadi landasan konstitusi.
Selama diskusi, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, aktif bertanya baik secara langsung maupun melalui kolom chat. Pembahasan yang terjadi sangat dinamis dan interaktif, membuka ruang dialog kritis mengenai amandemen kelima UUD 1945. Para peserta mengapresiasi acara ini sebagai upaya penting untuk memperkaya wawasan mengenai aspek-aspek ideologi, keadilan substansial, serta pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan negara hukum yang lebih baik.
Sebagai penyelenggara, APPIHI mendapat apresiasi yang luas dari berbagai pihak atas kontribusinya dalam menyediakan forum ilmiah berkualitas yang melibatkan pemikir-pemikir hukum terkemuka di Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu wadah penting untuk menciptakan pemahaman lebih dalam mengenai arah amandemen kelima UUD 1945 yang lebih berpihak kepada masyarakat dan memperkuat prinsip negara hukum Indonesia.
Semarang, 24 Juli 2025
Narasumber dan Panitia Webinar Nasional APPIHI
- Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H.
- H. Ichsan Anwary, S.H., M.H.
- Adam Muhshi S.H., S.AP., M.H.
- Irfan Nur Rachman, S.H., M.H.
- Mirza Nasution, S.H., M.Hum.
- Novendri M. Nggilu, S.H., M.H.
- Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
- Dr. Lita Tyesta Addy Listya W, S.H.,M.Hum
- Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H
- Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H. M.M.
- Satriya Nigraha, S.H.,M.Hum
- Sitta Saraya, S.H., M.H.
- Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H.,M.H.
- Rico Septian Noor, S.H.,M.H.
- Geofani Milthree Saragih, S.H.,M.H.
- Resky Pahlawan MP, S.H.,M.H.
- Linda Ikawati, S.H., M.H.
- Retno Eko Mardani, S.H.,M.H..
- Aziz Widhi Nugroho, S.H., M.H.
- Faiqah Salsabila, S.Ds.
- Devi Yuliana


