KISAR UTARA | Akademisi Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. diundang sebagai Narasumber dalam kegiatan yang di laksanakan dalam bentuk FGD: Review Penyusunan Panduan Singkronisasi Rencana Kerja Kecamatan dan Desa, Aksi Perubahan SI Renja ke Desa Aksi Perubahan SI RENJA KE DESA, PKA Angkatan XIV NDH 27 BPSDM Provinsi Maluku.
Camat yang sekaligus menjadi Ketua TIM kegiatan ini yaitu Fernando R. Rupilu, S.H., LL.M. C.Med. menyatakan : Pembangunan desa di Indonesia memiliki dasar pijakan yang sangat kokoh di dalam kerangka konstitusi negara. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Ketentuan konstitusional ini menjadi fondasi pengakuan dan penghormatan negara terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa dari 3 Desa Induk dan 2 Desa Persiapan yang ada, hanya sekitar 40% memiliki kesesuaian perencanaan program dan kegiatan dengan RENSTRA dan RENJA Kecamatan Kisar Utara.5 yang berpotensi berdampak pada pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Maluku Barat Daya 2021-2026, maupun Visi Misi Kabupaten Maluku Barat Daya 2025-2030. Oleh karena itu, selaku camat dalam peran normatifnya sesuai pasal 225 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf (g) adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan. Terhadap fakta tersebut, diperlukan terobosan strategis melalui pengembangan inovasi digital “SI RENJA KE DESA”. Sistem ini diharapkan mampu menjawab isu strategis daerah dan mendukung capaian Asta Cita, RPJMN, RPJMD Kabupaten, sekaligus menjamin perencanaan pembangunan di tingkat desa lebih terarah, terintegrasi, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Lebih jauh, SI RENJA KE DESA diharapkan dapat direplikasi ke seluruh kecamatan di Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagai model praktik baik penguatan tata kelola pemerintahan desa dan transformasi berbasis digital yang selaras dengan visi besar pembangunan nasional.
Aksi perubahan pada dasarnya adalah upaya peserta untuk melakukan perbaikan/inovasi/perubahan dan mempersiapkan lingkungan kerja dan stakeholders terkait untuk adopsinya. Gagasan aksi perubahan penulis terhadap terhadap fakta kesenjangan antara apa yang seharusnya (normatif) dan apa yang menjadi kenyataan (fakta) adalah “ Mengsinergikan Rencana Kerja Kecamatan dan Desa” dalam wujud Inovasi “:STRATEGI KOMUNIKASI WUJUDKAN SIRENJA (SINERGITAS RENCANA KERJA KECAMATAN DAN DESA)” melalui proses sinkronisasi dokumen perencanaan program kegiatan Kecamatan dan Desa oleh Tim Sinkronisasi dan secara manual diupload pada fitur SI RENJA KE DESA pada websitte Kecamatan Kisar Utara dalam rangka transformasi dan keterbukaan informasi publik. Adapun gagasan dan inovasi ini di sisi lain merupakan wujud keprihatinan, concern serta isu. terhadap ketidaksesuaian perencanaan dan program Desa dan Kecamatan Kisar Utara.
Adapun masukan yang disampaikan oleh Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. sebagai berikut : Dari sisi tata kelola pemerintahan, SI RENJA KE DESA adalah wujud implementasi prinsip good governance: partisipatif, transparan, akuntabel, dan efektif. Kehadiran Tim Sinkronisasi yang inklusif, forum deliberatif (Musrenbang Kecamatan), serta mekanisme evaluasi rutin menunjukkan adanya niat membangun tata kelola yang lebih demokratis
Meski demikian, terdapat beberapa masukan:
- Penguatan peran kecamatan sebagai fasilitator, bukan dominator. Selama ini kecamatan sering dianggap sebagai perpanjangan tangan kabupaten, sehingga cenderung lebih menekankan visi kabupaten dibanding aspirasi desa. Dalam aksi perubahan ini, camat harus memainkan peran ganda: memastikan kebijakan kabupaten masuk, sekaligus menjembatani kepentingan desa. Tanpa posisi yang seimbang, sinkronisasi bisa kehilangan legitimasi di mata desa.
- Rotasi dan keberlanjutan aparatur. Tantangan utama tim sinkronisasi adalah rotasi pejabat kecamatan maupun perangkat desa
Jika setiap tahun terjadi pergantian, keberlanjutan tim bisa terganggu. Oleh karena itu, perlu disusun SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas, sehingga meski ada rotasi, sistem kerja tetap berjalan.
- Pendekatan lintas sektor. Sinkronisasi tidak boleh hanya berhenti di aspek infrastruktur fisik. Perlu ditekankan harmonisasi di bidang sosial (pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial), ekonomi (UMKM, pemberdayaan masyarakat), dan lingkungan (pengelolaan sumber daya alam). Pendekatan lintas sektor ini akan memperlihatkan bahwa aksi perubahan bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga tentang kualitas pembangunan manusia.
- Sistem reward and punishment antar-desa. Desa yang aktif menginput data, menghadiri forum, dan melaksanakan hasil sinkronisasi semestinya diberi penghargaan, misalnya berupa prioritas dukungan program kecamatan. Sebaliknya, desa yang pasif perlu diberi teguran administratif. Tanpa insentif dan sanksi, semangat partisipasi bisa cepat luntur.
Pendapat Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M sebagai berikut : Rancangan Aksi Perubahan SI RENJA KE DESA telah disusun secara sistematis dengan menekankan kebutuhan sinkronisasi antara RKPDes dan RENJA Kecamatan. Secara substansial, panduan sinkronisasi memberikan pijakan konseptual, regulatif, dan teknis yang komprehensif, mulai dari latar belakang, dasar hukum, hingga mekanisme operasional berupa tahap persiapan, analisis, forum sinkronisasi, integrasi digital, serta evaluasi dan pelaporan.
Namun demikian, terdapat beberapa catatan kritis untuk memperkuat implementasi:
- Kapasitas SDM Desa masih menjadi titik rawan. Meski ada rancangan pelatihan, banyak perangkat desa belum memiliki literasi digital maupun perencanaan yang memadai. Jika tidak diantisipasi, integrasi digital berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa data yang valid.
- Komitmen pembaruan data perlu ditekankan. Sistem digital hanya efektif jika desa dan kecamatan disiplin melakukan update dokumen secara berkala. Mekanisme reward and punishment, misalnya syarat administratif pencairan dana berbasis update data, dapat dipertimbangkan.
- Harmonisasi siklus waktu perencanaan masih berpotensi menimbulkan masalah. Walaupun ada kalender kerja bersama, Musrenbang Kecamatan dan Musdes memiliki logika politik dan sosial masing-masing. Dibutuhkan fleksibilitas agar sinkronisasi tidak berhenti pada kesepakatan administratif.
- Tantangan infrastruktur digital (akses internet dan perangkat di desa) perlu menjadi bagian integral dari rencana aksi. Tanpa jaminan infrastruktur dasar, dashboard tidak akan optimal digunakan.
- Aspek legalitas jangka panjang—Instruksi Bupati adalah langkah awal, namun pelembagaan lebih kuat akan tercapai jika dituangkan dalam regulasi setingkat Peraturan Bupati, agar implementasi tidak tergantung pada komitmen politik individu.
Secara keseluruhan, SI RENJA KE DESA adalah inovasi tata kelola perencanaan yang progresif. Dokumen panduan sinkronisasi telah memberi kerangka normatif dan teknis yang kuat, sementara milestone implementasi memperlihatkan arah yang realistis dengan tahapan jangka pendek, menengah, hingga panjang. Dengan memperkuat kapasitas SDM, disiplin pembaruan data, serta dukungan regulasi dan infrastruktur, aksi perubahan ini berpotensi besar menjadi best practice dalam sinkronisasi pembangunan desa dan kecamatan, bahkan dapat direplikasi di daerah lain.


