SINGARAJA — Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Terbuka (UT) kembali menggelar Tutorial Web (Tuweb) sesi ketiga yang membahas topik strategis dalam konstelasi hukum nasional. Kuliah umum ini menghadirkan pakar hukum, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., yang mengupas tuntas tema besar: “Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kebijakan Antikorupsi”.
Dalam pemaparannya, Prof. Dewa Gede mengajak para mahasiswa pascasarjana untuk melihat hukum secara progresif, melampaui kekakuan teks undang-undang. Ia menekankan pentingnya memahami bagaimana negara merumuskan kebijakan penal untuk melindungi masyarakat (social defence), mengawal hak konstitusional warga, serta memberantas korupsi secara sistemik.
Kerangka Yuridis dan Tantangan Penegakan HAM
Sesi kedua perkuliahan membedah hierarki perlindungan HAM di Indonesia pasca-Reformasi yang ditopang oleh UUD 1945, TAP MPR No. XVII/1998, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, serta ratifikasi kovenan internasional ICCPR dan ICESCR.
Prof. Dewa Gede memaparkan doktrin Tripartite Obligations (Tiga Kewajiban Konstitusional Negara), yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak-hak warga negara. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun HAM dapat dibatasi demi ketertiban umum melalui undang-undang (sesuai Pasal 28J UUD 1945), terdapat hak-hak tertentu yang bersifat non-derogable—seperti hak untuk hidup dan tidak disiksa—yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kendati regulasi sudah kuat, Prof. Dewa Gede memberikan catatan kritis mengenai tantangan nyata dilapangan, seperti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu (misalnya Tragedi Trisakti, Semanggi, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Paniai), pemulihan hak korban, serta hambatan pembuktian terkait pertanggungjawaban komando (command responsibility).
Sinergi Empat Pilar Strategi Antikorupsi
Pada pilar ketiga, politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dijelaskan harus bertumpu pada Empat Pilar Strategi Utama yang dijalankan secara serentak:
- Pencegahan Sistemik (Prevention): Melalui e-budgeting, transparansi pengadaan barang/jasa, LHKPN, dan pengendalian gratifikasi.
- Penindakan Hukum (Enforcement): Penyelidikan hingga penuntutan yang independen demi kepastian hukum yang berkeadilan.
- Pemulihan Aset (Asset Recovery): Menjadikan perampasan hasil korupsi dan pengembalian kerugian negara sebagai orientasi utama.
- Pendidikan & Culture Building: Membangun budaya integritas sejak dini dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Penindakan tanpa pencegahan adalah ilusi, dan pencegahan tanpa penindakan adalah kelemahan,” ujarnya. Keberhasilan pilar ini sangat bergantung pada sinergi yang padu antarlembaga negara, mulai dari KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BPK, hingga PPATK, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang saling melemahkan.
Kesimpulan: Hukum Bukan Sekadar di Atas Kertas
Menutup perkuliahan Tuweb ketiga ini, Prof. Dewa Gede menarik benang merah bahwa pembaruan hukum, penegakan HAM, dan antikorupsi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan hukum nasional.
Ia mengingatkan para mahasiswa Magister Hukum UT bahwa kualitas politik hukum suatu negara tidak diukur dari seberapa banyak undang-undang yang dibuat di atas kertas, melainkan dari konsistensi penegakan hukum, independensi lembaga, serta efektivitas pertanggungjawabannya kepada publik. Perbincangan akademis ini diharapkan dapat memperkaya cakrawala berpikir para calon magister hukum dalam mengawal keadilan di Indonesia.


