SINGARAJA — Program Magister Hukum Universitas Terbuka (UT) menggelar kegiatan Visiting Professoryang menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan perkuliahan mendalam pada mata kuliah Teori Hukum III yang dilaksanakan melalui sesi Tutorial Web (Tuweb) ketiga. Perkuliahan tingkat lanjut ini mengusung tema utama “Konstruksi Kekuasaan Negara, Kebijakan Hukum Pidana, dan Integrasi Sistem Peradilan”
Tiga Pilar Utama Penopang Keadilan
Dalam paparannya, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku memetakan bahwa legitimasi penegakan hukum di negara demokrasi yang berlandaskan hukum (rechtsstaat) wajib ditopang oleh tiga pilar teoretis yang saling mengunci:
1. Pilar Hukum Tata Negara: Pembatasan Kekuasaan Negara
Beliau menjelaskan bahwa kekuasaan yang menumpuk pada satu tangan sangat berbahaya karena selalu membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely). Di Indonesia, konstitusi menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan mekanisme checks and balances. Beliau juga membedah tiga bentuk perolehan wewenang pejabat negara—atribusi, delegasi, dan mandat—serta pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara, baik yang bersifat preventif maupun represif.
2. Pilar Hukum Pidana: Kebijakan Penal yang Rasional
Pada pilar kedua, materi difokuskan pada Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Prof. Dewa Gede menegaskan bahwa pembentukan hukum pidana tidak boleh didasarkan pada emosi publik belaka, melainkan melalui siklus rasional yang mencakup empat tahapan: formulasi (legislatif), aplikasi (yudikatif), eksekusi (eksekutif), dan evaluasi. Selain itu, beliau menjelaskan pergeseran teori pemidanaan modern yang mengadopsi sintesis Teori Gabungan, individualisasi pemidanaan, serta pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
3. Pilar Sistem Peradilan Pidana: Integrasi Lembaga dan Keadilan Prosedural
Pilar terakhir menelaah pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi (Integrated Criminal Justice System / SPPT). Sistem ini hadir untuk mengeliminasi ego sektoral dan fragmentasi antara penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Di tengah tarik-menarik antara Crime Control Model (fokus pada efisiensi) dan Due Process Model (fokus pada hak asasi), posisi hakim berdiri sebagai benteng penyeimbang utama yang wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Benang Merah Perkuliahan
Sebagai penutup perkuliahan, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menarik benang merah bahwa runtuhnya salah satu dari ketiga pilar ini akan berakibat fatal bagi dunia hukum. Jika kekuasaan tidak dibatasi, kebijakan pidana dibuat sewenang-wenang, atau sistem peradilan terfragmentasi dengan mengabaikan hak asasi, maka hukum akan kehilangan legitimasinya dan berubah menjadi alat kesewenang-wenangan semata. Kegiatan Visiting Professor ini berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi diskusi mendalam, memberikan kontribusi positif dalam penguatan kapasitas akademik mahasiswa Magister Hukum Universitas Terbuka.