Singaraja | Wakil Dekan I FHIS Undiksha Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. menghadiri kegiatan Sertifikasi Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya (ACB), yang dilaksanakan di Hotel Puri Saron Baruna Beach Cottages, Singaraja. Sertifikasi Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya (ACB) adalah pengakuan resmi atas kompetensi profesional di bidang pelestarian warisan budaya, diwujudkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) seperti LSP P2 Kebudayaan Kemendikbudristek atau LSP Permuseuman Indonesia, yang dibina oleh pemerintah untuk memastikan standar kualitas dalam penetapan, pemeringkatan, dan pengelolaan Cagar Budaya, seringkali melalui skema sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan tingkatan kompetensi seperti Pratama, Madya, Utama, yang penting untuk mendukung UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010.