Yogyakarta — Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang berlangsung sejak 10 hingga 12 Februari 2026 di Fakultas Hukum UGM resmi ditutup pada Kamis (12/2/2026). Penutupan kegiatan dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiarej, yang memberikan arahan, menyampaikan materi, sekaligus closing statement pada sesi akhir lokakarya.
Kegiatan yang diikuti akademisi, praktisi, serta pejabat Kementerian Hukum tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat pemahaman bersama terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Sepanjang pelaksanaan lokakarya, para narasumber membahas berbagai isu krusial pembaruan hukum pidana nasional, mulai dari substansi norma hingga aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan banyak ahli lintas disiplin. Ia menekankan bahwa setiap pasal lahir melalui perdebatan akademik yang intens dan mencerminkan dinamika masyarakat Indonesia yang multietnis, multireligi, dan multikultural.
“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar perubahan teks undang-undang, tetapi hasil kesepakatan kolektif yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Edward. Ia juga mengingatkan pentingnya peran akademisi dalam menjelaskan substansi KUHP dan KUHAP baru kepada publik secara komprehensif, termasuk latar belakang filosofis dan dinamika perumusannya.
Selain itu, Wakil Menteri Hukum menyoroti bahwa KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih modern, mengedepankan perlindungan hak individu sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan berakhirnya lokakarya ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi semakin kuat dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru serta mendorong pembaruan hukum pidana nasional yang lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.


