Buleleng – Wakil Dekan 1 FHIS Undiksha Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Menjadi Visiting Profesor Di Universidade de Díli Timor Leste. Untuk kesekian kalinya Prof. Dewa Mangku memberikan kuliah Argumentasi Hukum dengan tajuk Visiting Profesor. Prof. Dewa Mangku mendefinisikan argumentasi hukum sebagai perpaduan antara logika ilmiah, aturan hukum positif, dan solusi rasional yang dapat diterima dan beliu menyatakan bahwa banyak orang mengira hukum hanya tentang pasal. Padahal hukum baru benar-benar hidup ketika norma diterapkan terhadap fakta melalui proses penalaran.

Prof. Dewa Mangku menegaskan bahwa seorang jurist harus mampu berpikir sistematis, mengenali hubungan sebab-akibat, membedakan fakta dan opini, serta menyusun analisis secara runtut. Komponen kedua adalah aturan hukum positif. Tegaskan bahwa argumentasi hukum tidak boleh terlepas dari kerangka normatif. Logika tanpa norma dapat menghasilkan kesimpulan yang rasional tetapi tidak legal. Komponen ketiga adalah solusi rasional dan acceptable. Bagian ini sangat penting karena hukum pada akhirnya bertujuan menyelesaikan konflik sosial. Putusan hukum harus tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga dapat diterima masyarakat.

Kemudian Prof. Dewa Mangku mengatakan bahwa legal reasoning merupakan proses menghubungkan fakta dengan norma melalui metode interpretasi tertentu. Misalnya dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Fakta digital harus dianalisis menggunakan norma hukum ITE, kemudian dievaluasi apakah penerapan pasal tersebut proporsional dan sesuai prinsip kebebasan berekspresi. Cara penyampaian yang menarik adalah menggunakan analogi matematika. Logika ilmiah dapat dianalogikan sebagai rumus, aturan hukum sebagai variabel tetap, dan solusi hukum sebagai hasil akhir. Dalam praktik, banyak perkara gagal karena pihak lebih mengandalkan retorika daripada struktur analisis.