Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk membangun kerangka hukum yang terintegrasi. Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap hak dasar manusia atas pangan, air, kesehatan, hingga pekerjaan.
Dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional yang bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI, Guru Besar Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. menegaskan bahwa RUU PPI tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif pengurang emisi. Undang-undang ini harus dirancang sebagai instrumen perlindungan manusia, keadilan, pertanggungjawaban, dan pemulihan.
Berikut adalah lima poin pemikiran strategis yang perlu diakomodasi dalam Naskah Akademik dan draf RUU PPI:
1. Menghadirkan Kebaruan Hukum, Bukan Duplikasi
Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta berbagai aturan sektoral. Oleh karena itu, RUU PPI harus membawa nilai tambah (kebaruan). Regulasi ini wajib mengisi kekosongan hukum yang belum terjawab, khususnya dalam mengintegrasikan aspek mitigasi, adaptasi, pendanaan, perlindungan kelompok rentan, hingga mekanisme pemulihan dampak iklim.
2. Memosisikan Isu Perubahan Iklim sebagai Persoalan HAM
Kebijakan iklim tidak boleh hanya diukur dari angka penurunan emisi. RUU PPI harus menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak dan negara sebagai pemikul kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Keberhasilan undang-undang ini dinilai dari sejauh mana negara mampu mencegah diskriminasi dan melindungi hak dasar warganya yang terancam oleh krisis iklim.
3. Memperkuat Perlindungan dari “Masyarakat Rentan” Menjadi “Masyarakat Terdampak”
Pendekatan hukum harus bergeser dari sekadar melihat “kelompok rentan” menuju pemulihan “masyarakat terdampak”. Ketika krisis iklim merenggut tempat tinggal atau mata pencaharian seseorang, terjadi kerugian nyata yang membutuhkan pertanggungjawaban dan pemulihan. Masyarakat terdampak harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang berhak didengar, mendapatkan akses keadilan, dan menerima kompensasi yang layak.
4. Mencegah Hadirnya “Korban Baru” Akibat Kebijakan Iklim
Sebuah ironi besar dapat terjadi jika kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim justru melahirkan ketidakadilan baru. Sebagai contoh, proyek lingkungan yang memicu penggusuran, pembatasan akses sumber daya, atau merugikan masyarakat adat dan pesisir. RUU PPI wajib mengadopsi prinsip keadilan iklim agar respons penanggulangan tidak mengorbankan kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal.
5. Membangun Kerangka Pertanggungjawaban Berlapis yang Jelas
RUU PPI harus mempertegas pembagian kerja: siapa melakukan apa, siapa yang mengawasi, dan apa konsekuensinya jika lalai. Hak masyarakat harus diiringi dengan mekanisme pengaduan dan pemulihan (remedy) yang efektif. Penegakan hukum dapat dibangun secara berlapis mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana yang proporsional demi menghindari kriminalisasi berlebihan.