UNIVERSITAS TERBUKA — PENDIDIKAN DAN HUKUM
Guru Besar Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., memberikan kuliah akademik mengenai teori hukum kepada mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Terbuka. Kegiatan tersebut mengangkat materi “Teori Hukum II: Ragam Teori Hukum Klasik, Modern, dan Negara Keadilan”dalam rangkaian Tutorial Webinar ke-2 (Tuweb 2).
Dalam pemaparannya, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengajak mahasiswa untuk memahami hukum tidak hanya sebagai kumpulan norma dan peraturan tertulis, tetapi juga sebagai suatu sistem pemikiran yang memiliki dimensi filosofis, normatif, sosial, ekonomi, dan politik. Pemahaman tersebut dinilai penting bagi mahasiswa magister hukum agar mampu menganalisis persoalan hukum secara kritis, komprehensif, dan kontekstual.
Kuliah ini menitikberatkan pada tiga pokok pembahasan utama, yaitu ragam teori hukum klasik, perkembangan teori hukum modern, serta evolusi gagasan negara hukum menuju negara yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pada bagian pendahuluan, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menjelaskan hakikat teori hukum sebagai pemikiran sistematis mengenai hakikat, struktur, tujuan, keberlakuan, dan fungsi hukum. Teori hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada dogmatika hukum yang berfokus pada norma hukum positif dan penerapannya.
Teori hukum, menurut materi yang disampaikan, memiliki lima fungsi utama, yakni eksplanatif untuk menjelaskan fenomena hukum, sistematisasi untuk menghubungkan berbagai konsep hukum, kritis untuk menguji kelemahan dan asumsi dasar suatu sistem hukum, prediktif untuk memperkirakan perkembangan serta dampak aturan, dan preskriptif untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan hukum yang ideal.
Melalui pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu mengidentifikasi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga memahami alasan filosofis di balik pembentukan suatu norma, menilai efektivitas penerapannya, serta mengkaji kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan pertama, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menguraikan beragam pemikiran teori hukum klasik yang menjadi fondasi perkembangan ilmu hukum hingga saat ini.
Pemikiran filsuf Yunani, seperti Socrates dan Plato, menempatkan hukum dalam hubungan erat dengan moralitas dan keadilan ideal. Sementara itu, Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif, yang menekankan pembagian secara proporsional, dan keadilan korektif atau komutatif, yang berkaitan dengan pemulihan keseimbangan ketika terjadi ketidakadilan.
Tradisi hukum Romawi juga memperoleh perhatian melalui pembahasan mengenai Corpus Juris Civilis, yang menjadi salah satu fondasi penting bagi perkembangan tradisi hukum sipil atau civil law.
Selanjutnya, kuliah membahas teori hukum alam (natural law) yang memandang hukum memiliki keterkaitan dengan moralitas, rasio universal, dan ketetapan Tuhan. Pemikiran Thomas Aquinas, Hugo Grotius, dan John Locke menunjukkan beragam pendekatan mengenai hubungan hukum, akal budi, dan perlindungan hak-hak manusia.
Berbeda dengan hukum alam, positivisme hukum menekankan hukum sebagaimana ditetapkan dalam sistem hukum yang berlaku. John Austin memandang hukum sebagai perintah penguasa yang berdaulat disertai sanksi. Hans Kelsen mengembangkan Pure Theory of Law dengan menekankan pemisahan analisis hukum dari moralitas, termasuk melalui teori hierarki norma (Stufenbau) dan norma dasar (Grundnorm). Adapun H.L.A. Hart menjelaskan sistem hukum melalui aturan primer yang memuat kewajiban dan aturan sekunder yang mengatur pengenalan serta pengelolaan aturan hukum.
Pembahasan juga mencakup utilitarianisme Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, yang menilai hukum berdasarkan kemanfaatannya bagi sebanyak mungkin orang; Mazhab Sejarah Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan pertumbuhan hukum dari jiwa dan tradisi masyarakat; serta Sociological Jurisprudence Roscoe Pound, yang melihat hukum sebagai sarana pembaruan sosial.
Selain itu, realisme hukum melalui pemikiran Oliver Wendell Holmes Jr. dan Karl Llewellyn menyoroti pentingnya memahami hukum dalam praktik nyata, terutama melalui tindakan dan putusan pengadilan, bukan hanya melalui rumusan norma tertulis.
Ragam pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa hukum dapat dipahami melalui berbagai perspektif. Oleh karena itu, analisis hukum membutuhkan kemampuan untuk mempertimbangkan aspek moral, kepastian normatif, kemanfaatan, perkembangan sosial, dan praktik penegakan hukum secara bersamaan.
Pada bagian kedua, pembahasan diarahkan pada teori hukum modern yang menempatkan hukum sebagai fenomena multidimensional dan interdisipliner.
Salah satu pendekatan yang diuraikan adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Teori ini membagi sistem hukum menjadi tiga komponen utama, yaitu structure, substance, dan legal culture.
Structure atau struktur berkaitan dengan lembaga penegak hukum, kewenangan, dan mekanisme peradilan. Substance atau substansi mencakup norma, aturan, dan regulasi yang berlaku. Sementara itu, legal culture atau budaya hukum merujuk pada sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Ketiga komponen tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak cukup ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan. Kelembagaan yang efektif dan budaya hukum masyarakat juga berperan penting dalam menentukan bagaimana hukum dijalankan dan ditaati.
Prof. Dewa Gede Sudika Mangku juga membahas teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai dasar yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan hukum.
Keadilan memiliki dimensi etis dan filosofis, kepastian hukum berkaitan dengan kejelasan serta konsistensi norma, sedangkan kemanfaatan berhubungan dengan dampak praktis hukum bagi kehidupan masyarakat. Ketiganya menjadi landasan penting dalam menilai kualitas peraturan dan keputusan hukum.
Di samping itu, pendekatan Economic Analysis of Law yang dikembangkan melalui pemikiran Ronald Coase dan Richard Posner turut dibahas. Pendekatan ini menggunakan perspektif ekonomi untuk menganalisis aturan hukum, termasuk dalam menilai insentif perilaku, alokasi sumber daya, efisiensi, dan biaya transaksi.
Pendekatan tersebut memiliki penerapan dalam berbagai bidang, antara lain hukum kontrak, ganti rugi, dan hukum persaingan usaha. Dengan demikian, mahasiswa didorong untuk memahami bahwa analisis hukum dapat diperkaya melalui disiplin ilmu lain, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak.
Materi juga menekankan pentingnya pendekatan kritis terhadap kekuasaan dan gender, pengakuan terhadap pluralisme normatif, serta analisis terhadap hubungan antara hukum dan struktur sosial. Hal ini memperkuat pandangan bahwa persoalan hukum sering kali membutuhkan pembacaan yang lebih luas daripada sekadar penafsiran tekstual terhadap peraturan.
Pokok bahasan ketiga mengulas evolusi historis gagasan negara hukum, mulai dari pemikiran keadilan pada masa Yunani dan Romawi, perkembangan doktrin hukum pada Abad Pertengahan, gagasan kontrak sosial dan pembatasan kekuasaan pada abad ke-17 hingga ke-19, sampai pada perkembangan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan negara kesejahteraan pada era modern.
Dalam konteks negara hukum (Rechtsstaat atau Rule of Law), sejumlah prinsip mendasar menjadi perhatian, meliputi supremasi hukum, asas legalitas, pemisahan atau pembagian kekuasaan, independensi peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Prinsip-prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kehendak penguasa. Keberadaan peradilan yang independen juga menjadi bagian penting dalam menjamin perlindungan hak warga negara dan mencegah tindakan sewenang-wenang.
Pembahasan kemudian berlanjut pada konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state). Dalam konsep ini, negara tidak hanya bertindak sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga memiliki peran aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan upaya mewujudkan keadilan ekonomi.
Materi tersebut juga menyinggung freies Ermessen, yaitu ruang diskresi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya untuk kepentingan umum dengan tetap berlandaskan hukum.
Bagi Indonesia, gagasan negara hukum memiliki karakteristik tersendiri karena berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam kerangka tersebut, negara hukum Indonesia mengintegrasikan legalitas, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan kesejahteraan sosial. Hukum tidak cukup dipahami sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, tetapi juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil.
Dalam materi selanjutnya, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menguraikan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip dan standar hukum yang baik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan ini. Sejumlah asas yang ditekankan meliputi kejelasan tujuan, ketepatan lembaga pembentuk, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, keterbukaan, serta kejelasan rumusan.
Asas-asas tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas regulasi, memastikan kewenangan pembentukan peraturan dijalankan secara tepat, dan mendukung terciptanya kepastian hukum.
Pembahasan mengenai keadilan juga mencakup pemikiran John Rawls dan Ronald Dworkin. Rawls melalui gagasan Justice as Fairness menekankan prinsip kebebasan yang setara serta Difference Principle, yang memberikan perhatian pada posisi kelompok yang kurang beruntung dalam struktur sosial. Gagasan veil of ignorance digunakan untuk menjelaskan pentingnya merumuskan prinsip keadilan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi berdasarkan posisi sosial tertentu.
Sementara itu, Dworkin melalui pemikiran Taking Rights Seriously menekankan pentingnya hak-hak individual dalam penalaran dan penafsiran hukum. Pemikiran tersebut memperkuat perhatian terhadap perlindungan hak sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
Dalam konteks Indonesia, seluruh gagasan tersebut dihubungkan dengan sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Keadilan sosial ditempatkan sebagai orientasi penting dalam pembentukan dan penerapan hukum nasional, termasuk melalui perlindungan kelompok rentan, pemerataan ekonomi, dan pengembangan substansi hukum yang mencerminkan keadilan secara nyata.
Dengan demikian, peraturan yang baik tidak hanya dinilai berdasarkan keabsahan formalnya, tetapi juga perlu dikaji dari segi substansi, dampak sosial, dan kemampuannya memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
Melalui keseluruhan materi tersebut, kuliah yang disampaikan Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menempatkan teori hukum sebagai instrumen penting untuk membangun pola pikir akademik yang kritis dan sistematis.
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Terbuka diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai pendekatan teori hukum dalam mengkaji persoalan nyata. Pemahaman terhadap teori klasik memberikan fondasi filosofis dan normatif, teori modern memperluas analisis terhadap sistem, perilaku, dan dinamika sosial, sedangkan kajian negara hukum memberikan kerangka untuk menilai hubungan antara kekuasaan, perlindungan hak, dan kesejahteraan masyarakat.
Perspektif tersebut relevan bagi pengembangan penelitian hukum pada jenjang magister, terutama ketika mahasiswa dihadapkan pada persoalan yang melibatkan ketidakpastian regulasi, efektivitas penegakan hukum, konflik kepentingan, perlindungan hak asasi manusia, serta tuntutan keadilan sosial.
Penguasaan teori hukum diharapkan membantu mahasiswa menyusun argumentasi ilmiah yang lebih kuat, mengidentifikasi kelemahan suatu kebijakan atau regulasi, dan merumuskan alternatif penyelesaian persoalan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Sebagai sintesis akhir, materi Teori Hukum II menegaskan bahwa hukum memiliki dimensi yang luas. Hukum dapat dipahami sebagai sistem norma, refleksi nilai moral, sarana mencapai kemanfaatan, produk perkembangan masyarakat, sekaligus praktik institusional yang diwujudkan melalui proses penegakan hukum.
Dalam perkembangan modern, pemahaman tersebut perlu dilengkapi dengan analisis sistem hukum, pendekatan ekonomi, kritik terhadap kekuasaan, dan perhatian terhadap keragaman norma yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, dalam konteks negara hukum Indonesia, orientasi utama pengembangan hukum tidak terlepas dari upaya mewujudkan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila.
Melalui kuliah akademik ini, pembelajaran teori hukum bagi mahasiswa magister diarahkan agar tidak berhenti pada penguasaan konsep dan definisi, tetapi berkembang menjadi kemampuan menganalisis, mengevaluasi, dan memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum.
Pada akhirnya, hukum yang ideal bukan hanya hukum yang sah secara formal, melainkan juga hukum yang mampu memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.


