Denpasar – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia bersama Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender se-Indonesia (APPHGI) serta Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APA) menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, dengan menekankan pada perspektif perempuan dan anak dalam kelompok masyarakat hukum adat. Kegiatan ini berlangsung di Kota Denpasar, Bali, pada 30 Juli hingga 2 Agustus 2025, dan dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan mandat Pasal 4 huruf i Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, yang menugaskan lembaga ini melakukan advokasi penerapan ideologi Pancasila dalam pembentukan regulasi nasional. Dalam konteks RUU Masyarakat Hukum Adat, BPIP memandang penting adanya internalisasi nilai-nilai Pancasila, terutama berkaitan dengan gotong royong, keadilan, penghormatan HAM, serta penghargaan terhadap keberagaman. Tema besar diskusi ini terbagi menjadi dua, yaitu “Urgensi Pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Perspektif Sosiologis dan Yuridis” dan “Kerentanan Ganda Perempuan dan Anak dalam Kelompok Masyarakat Hukum Adat: Sebuah Upaya Pemenuhan dan Perlindungan Hak dalam RUU Masyarakat Hukum Adat.” Acara dimulai pada 31 Juli 2025 dengan sesi pembukaan di Universitas Udayana. Pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, sambutan dari Dekan Universitas Udayana, dan dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP. Kegiatan kemudian berlanjut ke sesi diskusi panel.

Pada sesi pertama, hadir narasumber penting, antara lain Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H. M.Hum.( Guru besar bidang filsafat hukum dan hukum adat FH Universitas Jember), dan Rukka Sombolinggi (Sekjen AMAN). Diskusi ini menyoroti pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum nasional untuk memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan pengelolaan wilayah. Pada sesi kedua, fokus dialihkan pada kerentanan ganda perempuan dan anak. Narasumber yang tampil antara lain Aga Natalis (FH UNDIP), Prof. Dr. Lita Tyesta (UNDIP), Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Udayana), serta Dr. Kunthi Tridewiyanti (Universitas Pancasila). Para narasumber menekankan pentingnya menjadikan perempuan adat sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek tradisi, serta perlunya mekanisme perlindungan yang lebih kuat di dalam RUU.

Selain diskusi, peserta juga melakukan kunjungan lapangan ke Desa Adat Panglipuran pada 1 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung praktik kearifan lokal dalam tata kelola adat, peran perempuan dalam kehidupan sosial budaya, serta bagaimana hukum adat dijalankan di tingkat komunitas. Sebagai bagian dari kegiatan, panitia juga membuka Call for Paper untuk diterbitkan dalam prosiding seminar. Tema tulisan mencakup dua rumpun utama: pertama, kerentanan ganda perempuan dan anak dalam masyarakat hukum adat; kedua, urgensi pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam perspektif sosiologis dan yuridis. Peserta diminta mengirimkan abstrak, presentasi, hingga full paper sesuai jadwal yang ditentukan.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyusunan rekomendasi bersama pada malam 31 Juli 2025 di Hotel Mercure, Kuta, Bali menjadi tempat lahirnya sejumlah rekomendasi penting yang dibagi ke dalam tiga kelompok. Rekomendasi Kelompok I menekankan perlunya penambahan bab khusus mengenai perempuan dan anak dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. Perempuan adat harus diakui peran strategisnya, baik dalam kelembagaan, partisipasi, perlindungan khusus, akses terhadap pelayanan publik, maupun wilayah kelola. Untuk anak, negara diwajibkan menjamin hak asasi sejak dalam kandungan hingga dewasa, sementara nilai gotong royong sebagai falsafah utama Pancasila juga ditekankan untuk diinternalisasikan dalam RUU. Rekomendasi Kelompok II menyoroti pentingnya pengarusutamaan gender dan hak anak dalam isu pertanahan, memperjelas istilah dalam ketentuan umum (masyarakat adat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat tradisional), serta memperkuat landasan filosofis dan sosiologis terkait situasi perempuan adat di Indonesia. Partisipasi perempuan dalam pembentukan Komisi Masyarakat Adat pun harus dijamin agar keterwakilan mereka tidak terabaikan. Sementara itu, Rekomendasi Kelompok III menggarisbawahi bahwa definisi subjek hukum adat dalam RUU harus menyebutkan laki-laki dan perempuan secara eksplisit agar hak-hak perempuan tidak terabaikan. Kelompok ini juga mendorong penguatan legal standing masyarakat hukum adat di Mahkamah Konstitusi, eksplorasi kearifan lokal mengenai kepemimpinan perempuan, serta kewajiban negara memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan adat. Lebih jauh, mereka mengusulkan pembentukan kementerian khusus terkait masyarakat hukum adat dan penggunaan indikator nilai Pancasila sebagai parameter pengujian RUU.

APPHGI dalam kesempatan ini menyatakan komitmen mendukung Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat agar RUU tersebut tidak hanya menjadi pengakuan simbolik, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat hukum adat, khususnya perempuan dan anak.  BPIP juga menegaskan bahwa pengarusutamaan Pancasila dalam pembentukan regulasi harus menyentuh dimensi keadilan sosial, penghormatan martabat manusia, serta penguatan nilai gotong royong. Dengan demikian, RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi instrumen konstitusional yang berpihak pada kelompok rentan tanpa mengabaikan tradisi dan kearifan lokal. Kegiatan DKT Advokasi BPIP dan APPHGI di Bali ini menjadi momentum penting dalam perjalanan RUU Masyarakat Hukum Adat. Diskusi yang menghadirkan berbagai perspektif akademisi, praktisi, tokoh adat, serta aktivis perempuan menegaskan bahwa regulasi ini harus dibangun di atas fondasi Pancasila, konstitusi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Dengan rekomendasi yang komprehensif, diharapkan proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat adat, terutama perempuan dan anak yang selama ini sering terpinggirkan. Lebih dari itu, kegiatan ini juga mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali nilai gotong royong sebagai jiwa bangsa, agar hukum nasional tidak tercerabut dari akar budaya Indonesia.