Singaraja, Bali – Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Makanan, yang berlangsung pada Sabtu, 4 Juli 2026, bertempat di Ruang Ganesha 3, Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha, sebagai narasumber utama, didampingi sejumlah narasumber pemantik dari unsur akademisi dan pemerintah daerah, di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Kabupaten Buleleng.

Mengusung tema “Politik Hukum Pembentukan RUU Bank Makanan: Membangun Tata Kelola Pangan Berkelanjutan yang Responsif dan Adaptif terhadap Karakteristik Daerah”, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini membuka paparannya dengan menguraikan bahwa persoalan pangan nasional sesungguhnya bersifat paradoks: di satu sisi terdapat surplus pangan layak konsumsi yang berakhir menjadi limbah, di sisi lain masih banyak masyarakat yang belum dapat menjangkau akses pangan yang layak. Menurutnya, akar masalah ini bukan terletak pada jumlah produksi pangan nasional, melainkan pada lemahnya fondasi tata kelola yang menghubungkan surplus tersebut dengan mereka yang membutuhkan.

Dari sisi diagnosis hukum, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini memetakan empat persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU: pertama, fragmentasi kewenangan akibat potensi tumpang tindih regulasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; kedua, relasi hukum yang belum jelas antara penyedia, pengelola bank makanan, pemerintah, dan penerima manfaat; ketiga, belum adanya standar akuntabilitas berupa payung hukum pengawasan yang menjamin keamanan pangan secara nasional; dan keempat, absennya perlindungan hukum atau Good Samaritan Law bagi pelaku usaha dan penyedia pangan yang beritikad baik.

Atas dasar diagnosis tersebut, ia menawarkan tiga arah politik hukum yang perlu dianut RUU Bank Makanan, yaitu pendekatan berbasis hak (rights-based) yang menempatkan bank makanan bukan sekadar kegiatan amal melainkan instrumen pemenuhan hak dasar oleh negara; tata kelola kolaboratif yang mengorkestrasi sinergi terlembaga antara negara, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat/komunitas; serta regulasi adaptif yang menghadirkan norma nasional yang tegas namun tetap membuka ruang inovasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Secara khusus, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini juga menjelaskan mengapa Bali menjadi konteks penting dalam pembahasan RUU ini. Ia menunjuk pada tiga dimensi: potensi surplus pangan dari ekosistem pariwisata (hotel, restoran, dan aktivitas komersial lain), modal sosial berupa kekuatan desa adat dalam menjaga kohesi sosial di tingkat komunitas, serta nilai lokal filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan  sebuah nilai yang menurutnya relevan dijadikan landasan etis pengaturan bank makanan berbasis kearifan daerah.

Sebagai penutup paparan, ia menyampaikan lima rekomendasi politik hukum bagi pembentukan RUU Bank Makanan: menegaskan arah politik hukum tata kelola yang berkeadilan, bukan sekadar urusan logistik pangan berlebih; memberikan kepastian hukum atas tanggung jawab para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, donor, pengelola, hingga penerima; memberikan perlindungan hukum berupa jaminan keamanan dan imunitas (Good Samaritan Law) bagi donor beritikad baik yang memenuhi standar pangan; melembagakan tata kelola kolaboratif lintas sektor secara mengikat; serta memberikan mandat hukum kepada pemerintah daerah untuk berinovasi sesuai karakteristik lokal dalam koridor norma nasional..

Diskusi turut membahas kondisi riil di Provinsi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang menghadapi persoalan sampah makanan cukup besar, mengingat data menunjukkan timbulan sampah organik di Bali mencapai lebih dari separuh total sampah, dengan kontribusi signifikan dari sektor rumah tangga dan pariwisata. Para narasumber pemantik dari Kabupaten Buleleng memberikan gambaran praktik di lapangan, mulai dari penanganan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan pangan warga rentan, aspek kesehatan dan keamanan pangan donasi, hingga potensi kontribusi sektor perhotelan dan restoran dalam gerakan penyelamatan pangan.

Masukan yang terhimpun dari kegiatan ini, termasuk kerangka politik hukum yang ditawarkan Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU tentang Bank Makanan, yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dengan nomor urut 51, sebagai inisiatif DPR RI.